Layanan Disdukcapil Tanjungbalai
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kota Tanjungbalai
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Tanjungbalai bersifat gratis. Hubungi (0623) 304-2404 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kota Tanjungbalai.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Tanjungbalai.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kota Tanjungbalai.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Tanjungbalai.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kota Tanjungbalai.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Tanjungbalai.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Tanjungbalai berusia di bawah 17 tahun.